Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berhak mencabut tanda penghargaan yang telah diberikan. (2) Pencabutan tanda penghargaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila penerima tanda penghargaan: a. melakukan tindakan pidana korupsi atau melakukan tindak pidana kejahatan lainnya. b. diberhentikan dari jabatannya atau dari unit kerjanya dengan Pemberhentian Tidak Hormat. c. menjadi anggota organisasi terlarang baik di dalam maupun luar negeri. d. Memberontak atau menyeleweng dari Pemerintah Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pencabutan tanda penghargaan dilakukan dengan Keputusan Menteri atau melalui putusan hakim sebagai hukuman tambahan yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Koreksi Anda