Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penerima tanda penghargaan bidang kesehatan berkewajiban:
a. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan;
b. menjaga dan memelihara tanda penghargaan yang telah diberikan; dan
c. memberikan keteladanan sebagai dorongan untuk meningkatkan motivasi di dalam ikut serta mendukung dan mendorong keberhasilan pembangunan bidang kesehatan.
Koreksi Anda
