Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda penghargaan bidang kesehatan diberikan setelah dilakukan penilaian oleh tim penilai dengan berpedoman pada tata cara penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim penilai penghargaan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tim penilai pusat dan tim penilai daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai pusat dan tim penilai daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda
