Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan yang terdiri atas:
a. Tata cara pengusulan;
b. Tata cara penilaian;
c. Tata cara penganugerahan;
d. Tata cara penyerahan/penyematan;
e. Tata cara pemakaian; dan
f. Tata cara pencabutan.
(2) Tata cara penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
