Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan dilaksanakan dikoordinasikan oleh Pusat Promosi Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) Penerima tanda penghargaan bidang kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
