Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan bidang kesehatan terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil Teladan; b. Tenaga Kesehatan Berprestasi; c. Ksatria Bakti Husada; d. Kader Lestari; e. Institusi Berprestasi; f. Manggala Karya Bakti Husada; g. Mitra Bakti Husada; h. Tanda penghargaan bidang kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan atas perbuatannya yang menjadi contoh dan patut ditiru oleh masyarakat. (3) Penghargaan Tenaga Kesehatan berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada tenaga kesehatan atas prestasinya dalam pelayanan kesehatan dan/atau atas peranannya dalam keberhasilan satu atau beberapa program kesehatan di wilayah kerjanya. (4) Penghargaan Ksatria Bakti Husada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada masyarakat atas prestasi yang sangat luar biasa, luar biasa dan berjasa besar dalam mendukung keberhasilan pembangunan bidang kesehatan. (5) Penghargaan Kader Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada kader yang telah mendarmabaktikan dirinya dalam meningkatkan kesehatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun, 15 (lima belas tahun), dan 20 (dua puluh tahun). (6) Penghargaan Institusi Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan kepada institusi/lembaga di jajaran kesehatan berdasarkan prestasinya dalam melaksanakan program kerja bidang kesehatan, sehingga layak menjadi teladan bagi unit kerja lain di lingkungan Kementerian Kesehatan. (7) Penghargaan Manggala Karya Bakti Husada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan kepada pemerintah daerah atas dukungannya terhadap keberhasilan satu atau beberapa program kesehatan di wilayah kerjanya. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Penghargaan Mitra Bakti Husada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Profesi dalam mendukung keberhasilan pembangunan bidang kesehatan.
Koreksi Anda