Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan:
a. Prestasi; dan/atau
b. Pengabdian.
(2) Tanda penghargaan sebagai mana dimakud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d diberikan berdasarkan peran serta secara aktif di dalam pembangunan bidang kesehatan sebagai :
a. Penggerak;
b. Penemu;
c. Penggagas; dan/atau
d. Pendorong.
(3) Tanda penghargaan bagi Institusi atau lembaga di jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diberikan berdasarkan prestasi dalam melaksanakan program kerja bidang kesehatan.
(4) Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b diberikan kepada institusi/lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan yang telah secara nyata berjasa dalam pembangunan bidang kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
