Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institusi/lembaga di jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan organisasi pemerintah atau masyarakat yang dilembagakan oleh peraturan perundang-undangan yang bergerak di bidang kesehatan. (2) Institusi/lembaga di jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi Dinas Kesehatan, Balai Laboratorium Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan. (3) Institusi/lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan organisasi pemerintah atau masyarakat yang dilembagakan oleh peraturan perundang-undangan, peraturan adat atau kebiasaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat yang bergerak di luar jajaran kesehatan. (4) Institusi/lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi profesi, dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda