Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan diberikan kepada perorangan serta institusi/lembaga dan kelompok masyarakat.
(2) Tanda penghargaan bidang kesehatan untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. Tenaga kesehatan;
c. Masyarakat; dan
d. Kepala pemerintahan.
(3) Tanda penghargaan bidang kesehatan untuk institusi/lembaga dan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Institusi atau lembaga di jajaran kesehatan; dan
b. Institusi atau lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
