Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganugerahan tanda penghargaan bidang kesehatan diberikan kepada perorangan serta institusi/lembaga dan kelompok masyarakat. (2) Tanda penghargaan bidang kesehatan untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. Tenaga kesehatan; c. Masyarakat; dan d. Kepala pemerintahan. (3) Tanda penghargaan bidang kesehatan untuk institusi/lembaga dan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Institusi atau lembaga di jajaran kesehatan; dan b. Institusi atau lembaga dan kelompok masyarakat di luar jajaran kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda