Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penganugerahan adalah pemberian tanda penghargaan kepada perorangan dan atau institusi yang telah berjasa dalam mendukung/menggerakkan pembangunan kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan adalah bentuk penghargaan bidang kesehatan dari pemerintah berupa piagam, plakat, lencana dan pin.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian sebagimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
4. Kepala Pemerintahan adalah gubernur, bupati atau walikota.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
