Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Terapis Gigi dan Mulut adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan kesehatan gigi, perawat gigi atau terapis gigi dan mulut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah pelayanan asuhan yang terencana, diikuti dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan di bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal pada individu, kelompok, dan masyarakat.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4. Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disingkat STRTGM adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Terapis Gigi dan Mulut yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disingkat SIPTGM adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Terapis Gigi dan Mulut.
6. Standar Profesi Terapis Gigi dan Mulut adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Terapis Gigi dan Mulut untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya para Terapis Gigi dan Mulut.