Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK- BLU dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
(2) Penilaian kinerja sebagaiman dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
(3) Penilaian sasaran kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ukuran atau jumlah banyaknya hasil kerja yang dicapai;
b. ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai; dan
c. ukuran lamanya setiap hasil kerja yang dicapai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sasaran kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
