Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK- BLU dilaksanakan secara: a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan. (2) Penilaian kinerja sebagaiman dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. (3) Penilaian sasaran kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. ukuran atau jumlah banyaknya hasil kerja yang dicapai; b. ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai; dan c. ukuran lamanya setiap hasil kerja yang dicapai. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sasaran kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda