Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU yang telah menyelesaikan tugas belajar dan tidak melaksanakan tugas dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan Satker yang telah membiayainya, wajib mengembalikan 10 (sepuluh) kali dari biaya pendidikan yang telah diterimanya kepada Satker yang telah membiayainya.
Koreksi Anda
