Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU yang telah menyelesaikan tugas belajar dan tidak melaksanakan tugas dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan Satker yang telah membiayainya, wajib mengembalikan 10 (sepuluh) kali dari biaya pendidikan yang telah diterimanya kepada Satker yang telah membiayainya.
Koreksi Anda