Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan analisa kompetensi dan analisa kebutuhan pendidikan/pelatihan. (2) Pengembangan Pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Satker. (3) Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada institusi pendidikan yang telah terakreditasi paling rendah akreditasi B dari badan atau lembaga yang berwenang. (4) Pengembangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada institusi pelatihan yang berkualitas, baik di dalam maupun di luar negeri. (5) Upaya pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pimpinan BLU.
Koreksi Anda