Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan analisa kompetensi dan analisa kebutuhan pendidikan/pelatihan.
(2) Pengembangan Pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Satker.
(3) Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada institusi pendidikan yang telah terakreditasi paling rendah akreditasi B dari badan atau lembaga yang berwenang.
(4) Pengembangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada institusi pelatihan yang berkualitas, baik di dalam maupun di luar negeri.
(5) Upaya pengembangan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pimpinan BLU.
Koreksi Anda
