Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Pemberhentian pembayaran gaji pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU yang diberhentikan, dilakukan mulai bulan berikutnya sejak diberhentikan.
Koreksi Anda
