Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian terhadap pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU dapat dilakukan melalui : www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemberhentian dengan hormat; atau b. pemberhentian tidak dengan hormat. (2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila : a. meninggal dunia; b. berakhirnya masa kerja; c. mengundurkan diri; d. menderita sakit menetap yang menyebabkan pegawai yang bersangkutan tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari; e. perampingan organisasi atau kebijakan pimpinan BLU yang mengakibatkan pengurangan pegawai; atau f. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati. (3) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan secara berencana; atau e. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar.
Koreksi Anda