Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian terhadap pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU dapat dilakukan melalui :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemberhentian dengan hormat; atau
b. pemberhentian tidak dengan hormat.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila :
a. meninggal dunia;
b. berakhirnya masa kerja;
c. mengundurkan diri;
d. menderita sakit menetap yang menyebabkan pegawai yang bersangkutan tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari;
e. perampingan organisasi atau kebijakan pimpinan BLU yang mengakibatkan pengurangan pegawai; atau
f. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
(3) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan secara berencana; atau
e. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar.
Koreksi Anda
