Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU dapat diberikan remunerasi.
(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan Satker.
Koreksi Anda
