Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU berhak atas:
a. penghasilan berupa gaji pokok dan penghasilan lain yang ditetapkan oleh Satker;
b. cuti;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perlindungan;
d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai kemampuan Satker; dan
e. pengembangan kompetensi.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
Koreksi Anda
