Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU berhak atas: a. penghasilan berupa gaji pokok dan penghasilan lain yang ditetapkan oleh Satker; b. cuti; www.djpp.kemenkumham.go.id c. perlindungan; d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai kemampuan Satker; dan e. pengembangan kompetensi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id