Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Calon pegawai tetap dapat diangkat menjadi pegawai tetap setelah menjalani masa percobaan paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun serta memenuhi persyaratan pengangkatan.
(2) Persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian prestasi kerja dan perilaku paling rendah bernilai baik;
dan
b. sehat jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai tetap.
(3) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dalam bentuk surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter penguji/tim penguji kesehatan yang telah ditetapkan oleh pimpinan BLU.
Koreksi Anda
