Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon pegawai tetap dapat diangkat menjadi pegawai tetap setelah menjalani masa percobaan paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun serta memenuhi persyaratan pengangkatan. (2) Persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian prestasi kerja dan perilaku paling rendah bernilai baik; dan b. sehat jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai tetap. (3) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dalam bentuk surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter penguji/tim penguji kesehatan yang telah ditetapkan oleh pimpinan BLU.
Koreksi Anda