Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Daftar pelamar yang diterima sebagai calon pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian.
(2) Berdasarkan daftar Pelamar yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro Kepegawaian menerbitkan nomor identitas Pegawai.
(3) Pengangkatan calon pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan BLU.
Koreksi Anda
