Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi dilakukan melalui mekanisme seleksi administrasi, uji tulis, seleksi uji ketrampilan, dan wawancara oleh panitia seleksi. (2) Uji ketrampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi calon pegawai tetap yang membutuhkan kompetensi tertentu untuk melakukan pekerjaan. (3) Materi uji tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id