Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelamar yang melakukan pendaftaran untuk menempati formasi Pegawai tetap harus memenuhi Persyaratan : a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. pendidikan paling rendah diploma tiga; d. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; e. tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai; f. tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil; g. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; h. berkelakuan baik; i. sehat jasmani dan rohani; www.djpp.kemenkumham.go.id j. bersedia ditempatkan di setiap unit kerja pada Satker BLU sesuai dengan formasi yang ditentukan oleh pimpinan BLU; dan k. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara online dan/atau mengirim berkas lamaran yang ditujukan kepada pimpinan BLU. (3) Panitia seleksi melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh pelamar.
Koreksi Anda