Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelamar yang melakukan pendaftaran untuk menempati formasi Pegawai tetap harus memenuhi Persyaratan :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. pendidikan paling rendah diploma tiga;
d. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
e. tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai;
f. tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil;
g. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
h. berkelakuan baik;
i. sehat jasmani dan rohani;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. bersedia ditempatkan di setiap unit kerja pada Satker BLU sesuai dengan formasi yang ditentukan oleh pimpinan BLU; dan
k. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara online dan/atau mengirim berkas lamaran yang ditujukan kepada pimpinan BLU.
(3) Panitia seleksi melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh pelamar.
Koreksi Anda
