Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman lowongan formasi pegawai tetap dilakukan secara terbuka kepada masyarakat oleh panitia seleksi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.
(3) Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (2) tertuang:
a. jumlah dan jenis lowongan jabatan;
b. persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
d. batas waktu pengajuan lamaran.
Koreksi Anda
