Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Pegawai tetap disesuaikan dengan kebutuhan pegawai Unit Kerja pada Satker BLU. (2) Kebutuhan pegawai tetap unit kerja pada Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan masing-masing Unit Kerja Satker BLU. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kebutuhan pegawai tetap unit kerja pada Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan estimasi turn over pegawai, rencana bisnis Unit Kerja Satker BLU dan kemampuan anggaran dalam RBA .
Koreksi Anda