Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui tahap: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. masa percobaan; dan g. pengangkatan; (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan BLU. (4) Tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menyiapkan bahan ujian; b. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian seleksi; c. menentuan tempat dan jadwal seleksi; d. menyelenggarakan seleksi; dan e. memeriksa dan menentukan hasil ujian.
Koreksi Anda