Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Satker yang menerapkan PPK-BLU wajib menyusun ketentuan Pengelolaan Pegawai non PNS dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini.
(2) Pegawai pada Satker yang menerapkan PPK-BLU yang telah bekerja pada saat peraturan ini mulai berlaku, dapat diangkat menjadi pegawai tetap dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja dan kebutuhan formasi pegawai.
Koreksi Anda
