Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker yang menerapkan PPK-BLU wajib menyusun ketentuan Pengelolaan Pegawai non PNS dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini. (2) Pegawai pada Satker yang menerapkan PPK-BLU yang telah bekerja pada saat peraturan ini mulai berlaku, dapat diangkat menjadi pegawai tetap dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja dan kebutuhan formasi pegawai.
Koreksi Anda