Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan Pegawai setiap Satker yang menerapkan PPK-BLU wajib menyusun Peraturan BLU.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pimpinan BLU.
(3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai aturan yang digunakan oleh Satker yang menerapkan PPK-BLU dalam melaksanakan pengelolaan Pegawai.
Koreksi Anda
