Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai pada Satker yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, Pemerintah atau pegawai serta menyalahgunakan wewenangnya.
Koreksi Anda