Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pegawai pada Satker yang menerapkan PPK-BLU terdiri dari:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. Pegawai Non PNS.
(2) Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pegawai tetap; dan
b. pegawai kontrak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai profesional yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
Koreksi Anda
