Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai pada Satker yang menerapkan PPK-BLU terdiri dari: a. pegawai negeri sipil; dan b. Pegawai Non PNS. (2) Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pegawai tetap; dan b. pegawai kontrak. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai profesional yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
Koreksi Anda