Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan dilakukan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan untuk perubahan klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Koreksi Anda