Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah nilai untuk masing-masing kelas Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I, dengan nilai lebih dari dan sama dengan 0,70 (> 0,70);
b. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, dengan nilai 0,40 sampai dengan 0,69 (0,40 – 0,69);
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III, dengan nilai 0,20 sampai dengan 0,39 (0,20 – 0,39); dan
d. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV, dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,19 (0,10 – 0,19).
(2) Terhadap Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan jumlah nilai kurang dari 0,10 (< 0,10) diklasifikasikan sebagai Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
