Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Kesehatan Pelabuhan diklasifikasikan dalam kelas sebagai berikut: a. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I; b. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II; c. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III; dan d. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV.
Koreksi Anda