Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan klasifikasi didasarkan pada jumlah nilai yang diperoleh Kantor Kesehatan Pelabuhan berdasarkan tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
