Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan didasarkan pada penjumlahan seluruh nilai sub unsur setelah dikalikan dengan nilai bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2) Data pencapaian masing-masing sub unsur untuk 1 (satu) tahun dikonversi ke dalam nilai standar melalui pengelompokkan data dengan nilai berkisar dari nilai terendah 1 sampai dengan nilai tertinggi 10. (3) Rincian nilai standar sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id