Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberi bobot 20%, dengan rincian sebagai berikut: a. sumber daya, dengan nilai bobot 18% 1. keuangan (7%); 2. sumber daya manusia administrasi (3%); 3. tanah dan bangunan (4%); dan 4. sarana operasional (4%). b. sarana kepegawaian (2%). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda