Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberi bobot 20%, dengan rincian sebagai berikut:
a. sumber daya, dengan nilai bobot 18%
1. keuangan (7%);
2. sumber daya manusia administrasi (3%);
3. tanah dan bangunan (4%); dan
4. sarana operasional (4%).
b. sarana kepegawaian (2%).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
