Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi bobot 80%, dengan rincian sebagai berikut: a. kekarantinaan kesehatan, dengan nilai bobot 23% 1. pengawasan kesehatan alat angkut, orang dan barang serta pelayanan dokumen kesehatan (20%); dan 2. tindakan karantina (3%). b. surveilans kesehatan, dengan nilai bobot 12% 1. laporan (8%); dan 2. diseminasi informasi (4%) c. pengendalian faktor risiko lingkungan, dengan nilai bobot 24% 1. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit (13%); dan 2. inspeksi kesehatan lingkungan (11%). d. pelayanan kesehatan, dengan nilai bobot 18% 1. pelayanan kesehatan dasar (10%); dan 2. vaksinasi dan profilaksis (8%). e. sumber daya manusia teknis (3%)
Koreksi Anda