Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi bobot 80%, dengan rincian sebagai berikut:
a. kekarantinaan kesehatan, dengan nilai bobot 23%
1. pengawasan kesehatan alat angkut, orang dan barang serta pelayanan dokumen kesehatan (20%); dan
2. tindakan karantina (3%).
b. surveilans kesehatan, dengan nilai bobot 12%
1. laporan (8%); dan
2. diseminasi informasi (4%)
c. pengendalian faktor risiko lingkungan, dengan nilai bobot 24%
1. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit (13%); dan
2. inspeksi kesehatan lingkungan (11%).
d. pelayanan kesehatan, dengan nilai bobot 18%
1. pelayanan kesehatan dasar (10%); dan
2. vaksinasi dan profilaksis (8%).
e. sumber daya manusia teknis (3%)
Koreksi Anda
