Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Unsur penunjang sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. keuangan, yaitu jumlah anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. sumber daya manusia administrasi, yaitu jumlah sumber daya administrasi di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan, baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional, termasuk pegawai paruh waktu;
c. tanah dan bangunan, yaitu luas tanah dan bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan wilayah kerja; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sarana operasional, yaitu jumlah kendaraan operasional untuk mendukung kegiatan kekarantinaan kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pelayanan kesehatan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Koreksi Anda
