Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Unsur utama pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri atas sub unsur:
a. pelayanan kesehatan dasar, yaitu pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, pelayanan gawat darurat medik, pelayanan penunjang medik, serta tindakan rujukan terhadap pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara;
dan
b. vaksinasi dan/atau profilaksis, yaitu tindakan pemberian vaksinasi dan/atau pengobatan pencegahan terhadap pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara.
Koreksi Anda
