Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur utama surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas sub unsur: a. laporan, yaitu hasil kegiatan melalui analisis data untuk memperoleh gambaran tentang situasi dan kecenderungan dari penyakit menular tertentu, potensi risiko, KLB/wabah penyakit menular, kejadian keracunan makanan, dan masalah kesehatan lainnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. diseminasi informasi, yaitu penyampaian hasil analisis kepada pemangku kepentingan dalam rangka kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kejadian penyakit dan masalah kesehatan lainnya.
Koreksi Anda