Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Unsur utama kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. pengawasan kesehatan alat angkut, orang, dan barang serta pelayanan dokumen kesehatan, yaitu proses pengamatan dan pemeriksaan fisik terhadap kondisi sanitasi, vektor penyakit, kesehatan awak dan/atau penumpang, persediaan alat kesehatan dan obat-obatan, serta pemeriksaan dan/atau penerbitan dokumen kesehatan; dan
b. tindakan karantina, yaitu pembatasan aktifitas alat angkut, orang, dan barang untuk mencegah kemungkinan penyebarluasan lebih lanjut terhadap KLB/wabah, penyakit menular potensial wabah, atau penyakit baru dari daerah terjangkit ke daerah tidak terjangkit.
Koreksi Anda
