Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
a. kekarantinaan kesehatan, yaitu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat;
b. surveilans kesehatan, yaitu upaya untuk memperoleh gambaran tentang penyakit potensial wabah dan faktor risiko melalui pengumpulan dan pengolahan data secara terus-menerus www.djpp.kemenkumham.go.id
terhadap lalu lintas alat angkut, penyakit potensial wabah, faktor risiko, guna menghasilkan informasi yang cepat dan akurat dalam proses pengambilan keputusan untuk respon cepat;
c. pengendalian faktor risiko lingkungan, yaitu upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan akibat faktor risiko lingkungan;
d. pelayanan kesehatan, yaitu kegiatan pelayanan kesehatan promotif, preventif, dan kuratif secara terbatas di lingkungan pelabuhan, bandara, dan lintas batas darat; dan
e. sumber daya manusia teknis, yaitu jumlah pejabat fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan, termasuk pegawai paruh waktu.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
a. sumber daya, yaitu keuangan, sumber daya manusia administrasi, tanah dan bangunan, serta sarana operasional; dan
b. sarana kepegawaian, yaitu kelengkapan atau media yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dan manajemen Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Koreksi Anda
