Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kriteria yang berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh terhadap beban kerja. (2) Kriteria penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda