Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan untuk mengetahui perkembangan KLB Keracunan Pangan menurut orang, waktu dan tempat. (2) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan : a. menghimpun data kasus baru pada kunjungan berobat di fasilitas pelayanan kesehatan; b. membuat tabel, grafik dan pemetaan berdasarkan data; c. melakukan analisis kecenderungan KLB Keracunan Pangan berdasarkan waktu, tempat, dan kelompok masyarakat tertentu lainnya; d. melakukan pemantauan terhadap distribusi pangan sebagai sumber penyebab, dan pelaksanaan higiene sanitasi pangan; e. mengadakan pertemuan berkala petugas kesehatan dengan kepala desa, kader dan masyarakat untuk membahas perkembangan kejadian keracunan pangan dan hasil upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan yang telah dilaksanakan; dan f. melakukan pemantauan terhadap keberhasilan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan yang telah dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id