Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan: a. menerapkan higiene sanitasi pangan; b. melarang mengonsumsi pangan yang diduga sebagai penyebab keracunan; c. menarik dari peredaran dan memusnahkan pangan sebagai penyebab keracunan; d. meliburkan sekolah atau tempat kerja, menutup fasilitas umum, atau menghentikan produksi pangan untuk sementara waktu; dan/atau e. tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan jenis keracunan dan hasil penyelidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id