Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan:
a. menerapkan higiene sanitasi pangan;
b. melarang mengonsumsi pangan yang diduga sebagai penyebab keracunan;
c. menarik dari peredaran dan memusnahkan pangan sebagai penyebab keracunan;
d. meliburkan sekolah atau tempat kerja, menutup fasilitas umum, atau menghentikan produksi pangan untuk sementara waktu; dan/atau
e. tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan jenis keracunan dan hasil penyelidikan.
Koreksi Anda
