Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam upaya meningkatkan:
a. kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan;
b. pengetahuan dalam penanganan korban atau orang yang mempunyai risiko menderita keracunan pangan; dan/atau
c. pengetahuan dan keterampilan untuk pengelolaan pangan yang aman dan sehat.
(2) Penyuluhan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan dengan mengikutsertakan instansi terkait lain, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
