Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menentukan sumber keracunan pangan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan, dan Badan wajib segera melakukan pengambilan, pengiriman, dan pengujian contoh pangan.
(2) Pengambilan, pengiriman, dan pengujian contoh pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
