Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menentukan sumber keracunan pangan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan, dan Badan wajib segera melakukan pengambilan, pengiriman, dan pengujian contoh pangan. (2) Pengambilan, pengiriman, dan pengujian contoh pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id