Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dilakukan sesuai standar operasional prosedur di masing-masing laboratorium pemeriksa.
(2) Kepala laboratorium dan petugas pemeriksa spesimen bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan spesimen dan kerahasiaannya.
(3) Laporan hasil pemeriksaan spesimen disampaikan secepatnya kepada pengirim spesimen.
Koreksi Anda
