Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan sesuai standar operasional prosedur di masing-masing laboratorium pemeriksa. (2) Kepala laboratorium dan petugas pemeriksa spesimen bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan spesimen dan kerahasiaannya. (3) Laporan hasil pemeriksaan spesimen disampaikan secepatnya kepada pengirim spesimen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id