Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman spesimen dilakukan sesuai tata cara sebagai berikut:
a. pengiriman spesimen ke laboratorium dilakukan secepatnya dengan cara seksama untuk menghindari terjadinya penyebaran penyakit dan kerusakan spesimen;
b. kondisi spesimen mulai dari pengambilan, selama pengiriman sampai diterima oleh laboratorium tidak boleh berubah baik secara fisik, kimia maupun biologi;
c. pengiriman spesimen menjadi tanggung jawab pengirim spesimen;
dan
d. spesimen dikirim kepada laboratorium yang terakreditasi, atau yang berkompeten.
(2) Pengiriman spesimen ke luar negeri, harus memenuhi ketentuan Material Transfer Agreement (MTA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
