Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilan spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan sesuai tata cara sebagai berikut : a. pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas kesehatan yang berwenang; b. jumlah, jenis dan volume spesimen diambil sesuai dengan kebutuhan untuk mengetahui agen penyebab KLB Keracunan Pangan; c. spesimen yang diambil ditempatkan pada wadah yang dilengkapi dengan label yang mencantumkan identitas korban, jenis spesimen, waktu, tanggal pengambilan spesimen, nama petugas pengambil spesimen; d. pengambilan spesimen yang berisiko tinggi bagi korban dilakukan di rumah sakit; e. pengambilan spesimen dilakukan dengan seksama dan menghindari risiko keracunan terhadap petugas, orang lain dan tercemarnya lingkungan; dan f. pengambilan spesimen harus dicatat dan dibuatkan berita acara pengambilan spesimen dengan menggunakan Formulir 7 dan Formulir 8 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id