Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pengambilan spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan sesuai tata cara sebagai berikut :
a. pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas kesehatan yang berwenang;
b. jumlah, jenis dan volume spesimen diambil sesuai dengan kebutuhan untuk mengetahui agen penyebab KLB Keracunan Pangan;
c. spesimen yang diambil ditempatkan pada wadah yang dilengkapi dengan label yang mencantumkan identitas korban, jenis spesimen, waktu, tanggal pengambilan spesimen, nama petugas pengambil spesimen;
d. pengambilan spesimen yang berisiko tinggi bagi korban dilakukan di rumah sakit;
e. pengambilan spesimen dilakukan dengan seksama dan menghindari risiko keracunan terhadap petugas, orang lain dan tercemarnya lingkungan; dan
f. pengambilan spesimen harus dicatat dan dibuatkan berita acara pengambilan spesimen dengan menggunakan Formulir 7 dan Formulir 8 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
