Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan epidemiologi bertujuan untuk:
a. mengetahui agen penyebab KLB Keracunan Pangan, gambaran epidemiologi dan kelompok masyarakat yang terancam keracunan pangan, sumber dan cara terjadinya keracunan pangan; dan
b. menentukan cara penanggulangan yang efektif dan efisien.
(2) Agen penyebab KLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diketahui berdasarkan distribusi gejala dan tanda korban, gambaran masa inkubasi agen penyebab, dan dapat disertai dengan pengambilan dan pemeriksaan spesimen.
(3) Gambaran epidemiologi dan kelompok masyarakat yang terancam keracunan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jumlah korban menurut waktu, tempat, jenis kelamin, dan kelompok umur, serta jumlah masyarakat yang berisiko keracunan atau angka serangan.
(4) Sumber dan cara terjadinya keracunan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diketahui berdasarkan analisis epidemiologi dan hasil pengujian contoh pangan, serta kondisi higiene sanitasi pangan.
Koreksi Anda
